PARA PENYELENGGARA NEGARA
/ DAERAH YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI (KPK)
(PERIODE
1 JANUARI 2017 – 25 SEPTEMBER 2017)
NADIFI
SILVIANA PRAMESTI
26.0287
INSTITUT PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
KAMPUS JAKARTA
2017
DAFTAR
ISI
1.
Wali
Kota Cilegon Provinsi Banten
Tubagus Iman Ariyadi....................................................................
3
2.
Bupati
Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Rita
Widyasari.................................................................................
5
3.
Wali
Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Eddy
Rumpoko................................................................................
7
4.
Bupati
Batubara Provinsi Sumatera Utara
OK Arya Zulkarnaen......................................................................
9
5.
Walikota
Tegal Provinsi Jawa Tengah
Siti Masitha.......................................................................................
11
6.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Antonius Tonny Budiono................................................................
14
7.
Gubernur
provinsi Bengkulu
Ridwan
Mukti..................................................................................
17
8.
Hakim
dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu
Dewi
Suryana dan Hendra Kurniawan.........................................
19
9.
Bupati
Pamekasan Provinsi Jawa Timur
Achmad
Syafii..................................................................................
22
10. Auditor
Madya BPK RI
Ali Sadli.............................................................................................
24
1.
Wali
Kota Cilegon Provinsi Banten
Tubagus Iman
Ariyadi
Ø Kronologi
Jumat,
22 Sepember 2017
Pukul
15.30 WIB
Tim KPK mengamankan
sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan yaitu YA, salah
satu CEO Cilegon United Football Club di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat
setelah lakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA bersama ketiga stafnya tersebut
kemudian diamankan. Sementara itu sesegera mungkin Tim KPK menuju kantor
Cilegon United Football Club dan amankan uang Rp 352 juta. Uang yang Rp 352
juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United
Footbal Club sebesar 700 juta. Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9). Jadi
ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal. Kemudian
tim lainnya berjalan ke Cilegon Barat untuk mengamankan BDU, Project Manager PT
BA bersama satu orang staf dan satu orang sopir, lalu dibawa ke KPK. Tim KPK
juga amankan EWD, legal manager PT KIEC di daerah Kebon Bawang dan adp yang
merupakan Kepala Badan Terpadu dan Penanaman Modal diamankan di kantor Badan
Terpadu dan Penanaman Modal di Kota Cilegon.
Pukul
23.300 WIB
Wali Kota Cilegon, TIA
datang ke gedung KPK. Dia lalu diamankan untuk diperiksa.
Sabtu, 23 September
2017
Pukul 14.00 WIB
H selaku pihak swasta
mendatangi gedung KPK. H lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaaan lebih
lanjut.
Pukul 17.33 WIB
KPK
tetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai pihak yang
menerika suap yakni TIA adalah Wali Kota Cilegon, ADP adalah Kepala Badan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak swasta.
Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah BDU selaku Project
Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT
KIEC.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK telah menetapkan
enam orang sebagai tersangka kasus suap kepada Wali Kota Cilegon
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan uang
tunai mencapai Rp 1,152 miliar.
Ø Permasalahan
Suap tersebut terkait
perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Untuk Iman, Dita dan Hendry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu, Dony dan Eka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2.
Bupati
Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Rita Widyasari
Ø Kronologi
Selasa,
26 September 2017
Pukul
10.00 WITA
Tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah
sejumlah tempat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di antaranya Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah
lainnya.
Rabu, 27 September 2017
Tim melakukan penggeladahan kantor Dinas Pertanahan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.
Kamis, 28 September 2017
tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas
Pertanian dan Dinas Penanaman Modal.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Rita sebagai
tersangka. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka,
yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto
Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
775 ribu
dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Ø Permasalahan
Terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma
perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, sebagai pemberi suap,
Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan
Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3.
Wali
Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Eddy Rumpoko
Ø Kronologi
Sabtu,
16 September 2017
Pukul
13.30 WIB
Wali
Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK)
dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di
Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu.
Pukul
15.30 WIB
Setelah ditangkap, wali kota dan empat orang lainnya dibawa ke
Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Pukul 17.30 WIB
Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur.
Pukul 21.00 WIB
Eddy Rumpoko bersama empat orang lainnya langsung diterbangkan ke
Jakarta.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga
tersangka. Mereka adalah ERP (Wali Kota Batu periode 2012 – 2017), EDS (Kepala
Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu) dan FLP (Swasta).
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK mengamankan total uang tunai senilai Rp 300
juta.
Ø Permasalahan
suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa
di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Tersangka ERP dan EDS yang diduga sebagai
penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, FLP diduga sebagai pemberi disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
4.
Bupati
Batubara Provinsi Sumatera Utara
OK Arya Zulkarnaen
Ø Kronologi
12
September 2017
Diketahui OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang Rp 250 juta
yang akan diambil oleh Khairil Anwar selaku swasta esok hari 13 September
di dealer mobil
milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.
milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.
13
September 2017
Pukul
12.44 WIB
Khairil masuk dealer mobil milik Sujendi dan
tidak lama keluar sambil menenteng kantong keresek berwarna hitam. Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan
Khairil di sebuah jalan menuju daerah Amplas. Di dalam mobil Khairil, tim
mendapatkan uang tunai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong keresek
berwarna hitam. Khairil dibawa tim KPK
kembali ke dealer mobil milik Sujendi dan mengamankan
Sujendi bersama dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut
untuk dimintai keterangan.
Pukul
13.00 WIB
Tim KPK mengamankan Maringan Situmorang di rumahnya di Medan.
Menjelang magrib, tim kemudian mengamankan kontraktor
lainnya, yaitu Syaiful Azhar, di rumahnya Kecamatan Medan Sunggal. Paralel,
tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR Helman Herdady di
rumahnya.
pukul 15.00 WIB
Tim KPK juga mengamankan OK Arya berserta sopir istrinya,
Muhammad Noor, di rumah dinas bupati. Dari tangan Noor diamankan uang tunai Rp
96 juta. Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi kepada Agus
Salim atas permintaan Bupati pada 12 September sebesar Rp 100 juta.Setelah
itu, tim bergerak untuk mengamankan Agus Salim di rumah di Kabupaten Batubara
dan ditemukan buku tabungan atas nama Agus yang berisikan transfer yang.
Sejumlah pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Pukul
21.40 WIB
Tim KPK menerbangkan delapan orang ke Jakarta, yakni OK Arya,
Sujendi Tarsono, Khairil Anwar, Helman Herdady, Muhammad Noor, Maringan
Situmorang, Syaiful Azhar, dan Agus Salim.
14 september 2017
Pukul 01.00 WIB
Mereka yang ditangkap KPK tiba di kantor KPK.
Pukul 17.00 WIB
KPK mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus tersebut,
yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, Sujendi Tarsono, serta Maringan
Situmorang dan Syaiful Azhar.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati
Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi
Tarsono dari pihak swasta, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku
kontraktor.
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346
juta.
Ø Permasalahan
kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten
Batubara.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang diduga
penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak
yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001.
5.
Walikota
Tegal Provinsi Jawa Tengah
Siti Masitha
Ø Kronologi
Selasa,
29 September 2017
Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha, ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
komplek balai kota. Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan
tersebut bermula saat Wali Kota Tegal mengikuti rapat evaluasi capaian kerja
triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD). Petugas yang berjumlah 8 orang dengan menggunakan dua
mobil Honda Jazz dan Innova itu hendak masuk ke acara rapat, namun mereka
dihalangi oleh petugas Satpol PP yang menjaganya.
Pukul 17.15 WIB
selesai mengikuti rapat, Wali Kota menuju ruang
pringgitan untuk kembali ke ruang kerjanya.
Pukul 17.20 WIB
tiga orang yang diduga merupakan petugas KPK
datang dan menemui Wali Kota di ruang tersebut. Tidak lama kemudian mereka
membawa Mashita menggunakan mobil petugas. Sebelum melakukan penangkapan, petugas KPK melakukan
penyegelan di kantor RSUD Kardinah. Dugaan sementara penangkapan terkait kasus
pembangunan fisik Ruang ICU rumah sakit tersebut. Mufid, Salah seorang anggota Satpol PP Kota Tegal,
membenarkan adanya penangkapan terhadap Wali Kota Tegal.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK telah menetapkan
tiga orang sebagai tersangka kasus suap kepada Wali Kota Tegal dan orang
kepercayaannya.
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah
menerima Rp 5,1 miliar. Adapun rinciannya yaitu sebanyak Rp 1,6 miliar terkait
jasa pelayanan kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta disita
saat operasi tangkap tangan. Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua
rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta. Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah
proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu
Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan
setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Ø Permasalahan
Diduga ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi dan
suap di RSUD Tegal. kasus
pembangunan fisik Ruang ICU dan pemberian suap ini terkait perizinan infrastruktur alat kesehatan
(alkes).
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Dalam kasus ini, Siti
dan Amir merupakan pihak penerima.
Sedangkan Cahyo sebagai
pihak pemberi. Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b)
atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan
Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
6.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Antonius Tonny
Budiono
Ø Kronologi
Rabu,
23 Agustus 2017
Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur
Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla)
Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny
Budiono.
Pukul
21.45 WIB
Yang pertama diamankan KPK adalah Tonny. Ia diamankan di
kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan
Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari kediaman Tonny, KPK
mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang
asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar. Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa
rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank
berbeda. Sehingga
total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar.
Kamis, 24 Agustus 2017
Tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda. Dua orang berinisial S dan DG,
diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pukul 14.30 WIB
Setelah
mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra
Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama selaku pemberi suap untuk Tonny. Adiputra
diamankan tim KPK di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kemayoran,
Jakarta Pusat.
Pukul
15.00 WIB
Satu orang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub
Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK di Kantor Dirjen Hubla. S,
DG, dan W masih berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar
perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Tonny dan Adiputra
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka
yaitu ATB dan APK. Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru. Awalnya,
Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening
tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut
diserahkan kepada Tonny. Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya
untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK
mengamankan lima orang
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33
tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar
Rp 18,9 miliar. Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa
rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank
berbeda. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74
miliar.
Ø Permasalahan
Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan
pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap
dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Antonius
Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
7.
Gubernur
provinsi Bengkulu
Ridwan Mukti
Ø Kronologi
Selasa,
20 Juni 2017
Pukul
09.00 WIB
pada hari itu Jhoni diduga memberikan uang kepada Rico dalam
kardus ukuran A-4. Di hari yang sama Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah
Ridwan.
Pukul 09.30 WIB
Rico keluar dari rumah Ridwan. Kemudian, Ridwan menyusul keluar
rumah untuk berangkat ke kantor.
Pukul
10.00 WIB
Tim KPK mengamankan Rico yang juga Bendahara DPD Golkar
Bengkulu di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan yang merupakan Politisi Golkar.
Di dalam rumah, lanjut Saut, tim bertemu dengan istri gubernur, Lily. KPK
menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini. Di rumah tersebut
kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat
disimpan dalam brankas. Tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu.
Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu.
Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta
dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel. Kemudian, Jhoni juga
dibawa ke Polda Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda
Bengkulu. KPK sempat mengamankan staf Rico, Haris. Untuk kepentingan
penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor
Rico. Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Pada kesempatan
yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1
miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek
dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana. PT SMS
memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten
Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau
peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek
Rp 16 miliar. Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek
melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee Rp
4,7 miliar untuk Ridwan.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan empat
tersangka, diantaranya : Gubernur Bengkulu Ridwan, istrinya Lily Martiani
Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha
bernama Rico Dian Sari
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK
mengamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Dari
tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam
pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.
Ø Permasalahan
kasus
suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang
diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni
Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
8.
Hakim
dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan
Ø Kronologi
Rabu,
6 September 2017
Pukul
21.00 WIB
Tim KPK mengamankan tiga orang berinisial DHN, S, dan DEN, di
tempat tinggal DHN. DHN merupakan seorang pensiunan panitera pengganti, sementara DEN
bekerja di perusahaan swasta.Dari kediaman DHN, ditemukan barang bukti berupa
kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tanggal 5
September 2017.
Kamis, 7 September 2017
Pukul 00.00 WIB
KPK mengamankan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra
Kurniawan, di rumahnya.
Pukul
02.46 WIB
Tim KPK mendatangi rumah DSU kembali. Di rumah DSU tim mengamankan
uang Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantong keresek hitam.
Pukul 10.37 WIB
KPK mengamankan Syuhadatul Islamy di sebuah hotel di Bogor.
Syuhadatul belakangan diduga sebagai pihak yang memberikan suap untuk
mempengaruhi putusan hakim. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap
untuk Hakim Dewi dan Panitera Hendra yang diduga berasal dari Syuhadatul,
terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa
Wilson. Syuhadatul yang punya hubungan keluarga dengan Wilson diduga menyuap
agar hakim memberi putusan hukuman yang ringan untuk Wilson. "Diduga
pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl
dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor
Bengkulu," kata Basaria. Wilson adalah terdakwa dugaan tindak pidana
korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Selama proses persidangan,
diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN,
seseorang berstatus mantan panitera penganti.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap
tangan (OTT) di Bengkulu yakni Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana,
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan
saudara dari Wilson terdakwa yang kasusnya ditangani Pengadilan Tipikor
Bengkulu berinisial SI
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK
mengamankan barang bukti uang sebesar Rp125 juta.
Ø Permasalahan
kasus dugaan suap dalam penanganan vonis perkara
korupsi dengan terdakwa Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kota Bengkulu Wilson.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan
HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara
sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6
ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9.
Bupati
Pamekasan Provinsi Jawa Timur
Achmad Syafii
Ø Kronologi
Rabu,
2 Agustus 2017
Pukul
07.14 WIB
Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala
Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri
Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Selain itu, Kepala Bagian Administrasi
Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir. Diduga, saat itu terjadi
penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari
Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan
Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya.
Pukul 07.49 WIB
Tim KPK menangkap Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan,
Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan. Keduanya
ditangkap di Kantor Kejari Pamekasan. Berikutnya, secara berturut-turut KPK
menangkap Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Ketua Persatuan Kepala Desa
Dassok M Ridwan. Keduanya ditangkap di rumah Agus di Desa Dassok. Menurut
Syarif, tim KPK kemudian kembali ke Kantor Kejari dan menangkap seorang staf
Kejari bernama Indra Permana.
Pukul 11.30 WIB
tim
bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Kabupaten Pamekasan Setelah dilakukan
pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan lima tersangka kasus
dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK
mengamankan uang sebanyak 250 juta
Ø Permasalahan
OTT kali ini terkait dugaan penggelapan
dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
Sucipto, Agus Mulyadi, Noer
dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi Indra Prasetya yang
diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Auditor Madya BPK RI
Ø Kronologi
Sabtu,
27 Mei 2017
Terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap ke
auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni
2017
Pukul 32.09 WIB
Tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK
adalah Ali Sadli (Auditor BPK). Ali Sadli mengenakan rompi tahanan warna oranye
keluar, langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Pukul 23.16 WIB
Tersangka kedua yang ditahan adalah Rochmadi
Saptogiri (pejabat eselon I BPK). Rochmadi keluar sambil menutupi wajahnya.
Pukul
23.23 WIB
Tersangka ketiga dan keempat, Jarot Budi
Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT)
ditahan. Tak ada pernyataan dari mereka saat masuk mobil tahanan. Tersangka SUG dan JBP ditahan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur.
Ø Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan empat orang sebagai
tersangka, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III
Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi
Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Ø Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dari OTT yang dilakukan diperoleh barang
bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan
Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi.
Ø Permasalahan
Suap diberikan terkait pemberian
predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes
PDTT.
Ø Pasal Yang Di Tuduhkan
SGY disangkakan melanggar pasal
12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, SBD disangkakan melanggar
pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
