Minggu, 08 Oktober 2017

Hasil kinerja KPK yang Prima

PARA PENYELENGGARA NEGARA / DAERAH YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
(PERIODE 1 JANUARI 2017 – 25 SEPTEMBER 2017)

NADIFI SILVIANA PRAMESTI
26.0287









INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KAMPUS JAKARTA
2017

DAFTAR ISI
1.      Wali Kota Cilegon Provinsi Banten
Tubagus Iman Ariyadi.................................................................... 3
2.      Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Rita Widyasari................................................................................. 5
3.      Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Eddy Rumpoko................................................................................ 7
4.      Bupati Batubara Provinsi Sumatera Utara
OK Arya Zulkarnaen...................................................................... 9
5.      Walikota Tegal Provinsi Jawa Tengah
Siti Masitha....................................................................................... 11
6.      Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
      Antonius Tonny Budiono................................................................ 14
7.      Gubernur provinsi Bengkulu
Ridwan Mukti.................................................................................. 17
8.      Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan......................................... 19
9.      Bupati Pamekasan Provinsi Jawa Timur
Achmad Syafii.................................................................................. 22
10.  Auditor Madya BPK RI
Ali Sadli............................................................................................. 24

1.      Wali Kota Cilegon Provinsi Banten
Tubagus Iman Ariyadi
Ø  Kronologi
Jumat, 22 Sepember 2017
Pukul 15.30 WIB
Tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan yaitu YA, salah satu CEO Cilegon United Football Club di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah lakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA bersama ketiga stafnya tersebut kemudian diamankan. Sementara itu sesegera mungkin Tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan amankan uang Rp 352 juta. Uang yang Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar 700 juta. Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9). Jadi ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal. Kemudian tim lainnya berjalan ke Cilegon Barat untuk mengamankan BDU, Project Manager PT BA bersama satu orang staf dan satu orang sopir, lalu dibawa ke KPK. Tim KPK juga amankan EWD, legal manager PT KIEC di daerah Kebon Bawang dan adp yang merupakan Kepala Badan Terpadu dan Penanaman Modal diamankan di kantor Badan Terpadu dan Penanaman Modal di Kota Cilegon.
Pukul 23.300 WIB
Wali Kota Cilegon, TIA datang ke gedung KPK. Dia lalu diamankan untuk diperiksa.
Sabtu, 23 September 2017
Pukul 14.00 WIB
H selaku pihak swasta mendatangi gedung KPK. H lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Pukul 17.33 WIB
KPK tetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai pihak yang menerika suap yakni TIA adalah Wali Kota Cilegon, ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak swasta. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah BDU selaku Project Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap kepada Wali Kota Cilegon
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai mencapai Rp 1,152 miliar.
Ø  Permasalahan
Suap tersebut terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Untuk Iman, Dita dan Hendry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu, Dony dan Eka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2.      Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Rita Widyasari

Ø  Kronologi
Selasa, 26 September 2017
Pukul 10.00 WITA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di antaranya Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainnya.
Rabu, 27 September 2017
Tim melakukan penggeladahan kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.
Kamis, 28 September 2017
tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Rita sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Ø  Permasalahan
Terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3.      Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur
Eddy Rumpoko

Ø  Kronologi
Sabtu, 16 September 2017
Pukul 13.30 WIB
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu.
Pukul 15.30 WIB
Setelah ditangkap, wali kota dan empat orang lainnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Pukul 17.30 WIB
Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur.
Pukul 21.00 WIB
Eddy Rumpoko bersama empat orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka. Mereka adalah ERP (Wali Kota Batu periode 2012 – 2017), EDS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu) dan FLP (Swasta). 
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK mengamankan total uang tunai senilai Rp 300 juta.
Ø  Permasalahan
suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Tersangka ERP dan EDS yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, FLP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








4.      Bupati Batubara Provinsi Sumatera Utara
OK Arya Zulkarnaen

Ø  Kronologi
12 September 2017
Diketahui OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh Khairil Anwar selaku swasta esok hari 13 September di dealer mobil
milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.
13 September 2017
Pukul 12.44 WIB
Khairil masuk dealer mobil milik Sujendi dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong keresek berwarna hitam. Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan Khairil di sebuah jalan menuju daerah Amplas. Di dalam mobil Khairil, tim mendapatkan uang tunai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong keresek berwarna hitam. Khairil dibawa tim KPK kembali ke dealer mobil milik Sujendi dan mengamankan Sujendi bersama dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
Pukul 13.00 WIB
Tim KPK mengamankan Maringan Situmorang di rumahnya di Medan. Menjelang magrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu Syaiful Azhar, di rumahnya Kecamatan Medan Sunggal. Paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR Helman Herdady di rumahnya. 
pukul 15.00 WIB
Tim KPK juga mengamankan OK Arya berserta sopir istrinya, Muhammad Noor, di rumah dinas bupati. Dari tangan Noor diamankan uang tunai Rp 96 juta. Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi kepada Agus Salim atas permintaan Bupati pada 12 September sebesar Rp 100 juta.Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan Agus Salim di rumah di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan atas nama Agus yang berisikan transfer yang. Sejumlah pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Pukul 21.40 WIB
Tim KPK menerbangkan delapan orang ke Jakarta, yakni OK Arya, Sujendi Tarsono, Khairil Anwar, Helman Herdady, Muhammad Noor, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, dan Agus Salim.
14 september 2017
Pukul 01.00 WIB
Mereka yang ditangkap KPK tiba di kantor KPK.
Pukul 17.00 WIB
KPK mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus tersebut, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, Sujendi Tarsono, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono dari pihak swasta, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor.
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta.
Ø  Permasalahan
kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
5.      Walikota Tegal Provinsi Jawa Tengah
Siti Masitha
Ø  Kronologi
Selasa, 29 September 2017
Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha, ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di komplek balai kota. Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat Wali Kota Tegal mengikuti rapat evaluasi capaian kerja triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD). Petugas yang berjumlah 8 orang dengan menggunakan dua mobil Honda Jazz dan Innova itu hendak masuk ke acara rapat, namun mereka dihalangi oleh petugas Satpol PP yang menjaganya.
Pukul 17.15 WIB
selesai mengikuti rapat, Wali Kota menuju ruang pringgitan untuk kembali ke ruang kerjanya.
Pukul 17.20 WIB
tiga orang yang diduga merupakan petugas KPK datang dan menemui Wali Kota di ruang tersebut. Tidak lama kemudian mereka membawa Mashita menggunakan mobil petugas. Sebelum melakukan penangkapan, petugas KPK melakukan penyegelan di kantor RSUD Kardinah. Dugaan sementara penangkapan terkait kasus pembangunan fisik Ruang ICU rumah sakit tersebut. Mufid, Salah seorang anggota Satpol PP Kota Tegal, membenarkan adanya penangkapan terhadap Wali Kota Tegal.

Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap kepada Wali Kota Tegal dan orang kepercayaannya.
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
Sejak Januari hingga Agustus 2017, ternyata keduanya telah menerima Rp 5,1 miliar. Adapun rinciannya yaitu sebanyak Rp 1,6 miliar terkait jasa pelayanan kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta disita saat operasi tangkap tangan. Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta. Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Ø  Permasalahan
Diduga ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi dan suap di RSUD Tegal. kasus pembangunan fisik Ruang ICU dan pemberian suap ini terkait perizinan infrastruktur alat kesehatan (alkes).
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima.
Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

6.      Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Antonius Tonny Budiono
Ø  Kronologi
Rabu, 23 Agustus 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Pukul 21.45 WIB
Yang pertama diamankan KPK adalah Tonny. Ia diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar. Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar.
Kamis, 24 Agustus 2017
Tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda. Dua orang berinisial S dan DG, diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pukul 14.30 WIB
Setelah mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama selaku pemberi suap untuk Tonny. Adiputra diamankan tim KPK di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pukul 15.00 WIB
Satu orang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK di Kantor Dirjen Hubla. S, DG, dan W masih berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK. Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru. Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny. Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK mengamankan lima orang
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar. Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar.
Ø  Permasalahan
Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




7.      Gubernur provinsi Bengkulu
Ridwan Mukti
Ø  Kronologi
Selasa, 20 Juni 2017
Pukul 09.00 WIB
pada hari itu Jhoni diduga memberikan uang kepada Rico dalam kardus ukuran A-4. Di hari yang sama Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.
Pukul 09.30 WIB
Rico keluar dari rumah Ridwan. Kemudian, Ridwan menyusul keluar rumah untuk berangkat ke kantor.
Pukul 10.00 WIB
Tim KPK mengamankan Rico yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan yang merupakan Politisi Golkar. Di dalam rumah, lanjut Saut, tim bertemu dengan istri gubernur, Lily. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini. Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas. Tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu. Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu. Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel. Kemudian, Jhoni juga dibawa ke Polda Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda Bengkulu. KPK sempat mengamankan staf Rico, Haris. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico. Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana. PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar. Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan empat tersangka, diantaranya : Gubernur Bengkulu Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.
Ø  Permasalahan
kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

8.      Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan
Ø  Kronologi
Rabu, 6 September 2017
Pukul 21.00 WIB
Tim KPK mengamankan tiga orang berinisial DHN, S, dan DEN, di tempat tinggal DHN. DHN merupakan seorang pensiunan panitera pengganti, sementara DEN bekerja di perusahaan swasta.Dari kediaman DHN, ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tanggal 5 September 2017.
Kamis, 7 September 2017
Pukul 00.00 WIB
KPK mengamankan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, di rumahnya.
Pukul 02.46 WIB
Tim KPK mendatangi rumah DSU kembali. Di rumah DSU tim mengamankan uang Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantong keresek hitam.
Pukul 10.37 WIB
KPK mengamankan Syuhadatul Islamy di sebuah hotel di Bogor. Syuhadatul belakangan diduga sebagai pihak yang memberikan suap untuk mempengaruhi putusan hakim. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Hakim Dewi dan Panitera Hendra yang diduga berasal dari Syuhadatul, terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Syuhadatul yang punya hubungan keluarga dengan Wilson diduga menyuap agar hakim memberi putusan hukuman yang ringan untuk Wilson. "Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Basaria. Wilson adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.


Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu yakni Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan saudara dari Wilson terdakwa yang kasusnya ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu berinisial SI
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp125 juta.
Ø  Permasalahan
kasus dugaan suap dalam penanganan vonis perkara korupsi dengan terdakwa Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9.      Bupati Pamekasan Provinsi Jawa Timur
Achmad Syafii
Ø  Kronologi
Rabu, 2 Agustus 2017
Pukul 07.14 WIB
Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir. Diduga, saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya.
Pukul 07.49 WIB
Tim KPK menangkap Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan. Keduanya ditangkap di Kantor Kejari Pamekasan. Berikutnya, secara berturut-turut KPK menangkap Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Ketua Persatuan Kepala Desa Dassok M Ridwan. Keduanya ditangkap di rumah Agus di Desa Dassok. Menurut Syarif, tim KPK kemudian kembali ke Kantor Kejari dan menangkap seorang staf Kejari bernama Indra Permana.
Pukul 11.30 WIB
tim bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Kabupaten Pamekasan Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
KPK mengamankan uang sebanyak 250 juta
Ø  Permasalahan
 OTT kali ini terkait dugaan penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10.   Auditor Madya BPK RI

Ø  Kronologi
Sabtu, 27 Mei 2017
Terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017
Pukul 32.09 WIB
Tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK adalah Ali Sadli (Auditor BPK). Ali Sadli mengenakan rompi tahanan warna oranye keluar, langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Pukul 23.16 WIB
Tersangka kedua yang ditahan adalah Rochmadi Saptogiri (pejabat eselon I BPK). Rochmadi keluar sambil menutupi wajahnya.
Pukul 23.23 WIB
Tersangka ketiga dan keempat, Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT) ditahan. Tak ada pernyataan dari mereka saat masuk mobil tahanan. Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur.
Ø  Jumlah Orang Yang Tertangkap
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Ø  Jumlah Uang Yang Tertangkap
Dari OTT yang dilakukan diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi.
Ø  Permasalahan
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
Ø  Pasal Yang Di Tuduhkan
SGY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan, SBD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.